Setiap Bulan Oktober …. Semua pihak sudah dapat mengetahui berapa angka UMK untuk tahun depan. Datanya berdasarkan informasi yang tercantum dalam Surat Edaran Menaker.

Lalu tinggal menghitung SENDIRI berdasarkan formula dalam PP No 78 tahun 2015. Rumus perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini, adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan + [UMP tahun berjalan x (inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi)].
Detil Surat Edaran Menaker, silakan klik :