Jawaban Singkat
Dalam
PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.Penghasilan
yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan
pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
“Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud
diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah,” bunyi pasal
4 ayat (2) PP ini.

Adapun
kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c.
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak
waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan
potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur
dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Detil penjelasan lebih detil, silakan klik :