Pertanyaan
Kami perusahaan kecil. Apakah juga wajib membayarkan upah sebesar UMK ?
Jawaban Singkat
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ini artinya, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer sebagai salah satu badan usaha yang dijalankan oleh pengusaha berbentuk persekutuan yang tidak berbadan hukum, juga harus tunduk pada ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perlu diingat bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus di atas upah minimum
Detil penjelasan lebih detil, silakan klik :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7d16e6ea32/karyawan-dibawah-10-orang